Sesuai dengan Permendikbudristek RI No. 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuj Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasioan Satuan Pendidikan, Pasal 59 ayat (1), (2) dan (3), bahwa dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, kepala Satuan Pendidikan penerima Dana BOP PAUD dan/atau Dana BOP Kesetaraan dapat membentuk tim.
Kemudian di ayat (2), bahwa dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, kepala Satuan Pendidikan penerima Dana BOS membentuk tim BOS sekolah yang terdiri atas:
1. Kepala sekolah sebagai penanggung jawab;
2. Bendahara sekolah;
3. Anggota.
Selanjutnya, di ayat (3), bahwa Anggota terdiri atas 1 (satu) orang dari unsur guru; 1 (satu) orang dari unsur Komite Sekolah; dan 1 (satu) orang dari unsur orang tua/wali Peserta Didik. (4) Unsur orang tua/wali Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan orang tua/wali selain Komite Sekolah yang dipilih oleh Kepala Sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitas dan tidak memiliki konflik kepentingan.
Silakan 'Klik di tautan ini
0 comments:
Posting Komentar